Tentang Geberjawa Semesta Mahardhika
Geberjawa Semesta Mahardhika adalah Yayasan, dengan Akta Notaris Adib Sujarwadi, S.H., Nomor 6 (enam) Tanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0025572.AH.01.04.Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020. Berdasarkan Risalah Pendirian, Geberjawa Semesta Mahardhika didirikan di Yogyakarta pada Jumat Legi tanggal 02-10-2020 (dua Oktober dua ribu dua puluh). Hari Jumat Legi tanggal 02 Oktober 2020 disepakati sebagai hari kelahiran Geberjawa Semesta Mahardhika atau Geberjawa.
Mukadimah
Aksara Jawa yang dikenal sebagai Hanacaraka, Carakan, atau Dentawyanjana, merupakan salah satu aksara yang digunakan di Indonesia. Aksara Jawa merupakan turunan dari Aksara Brahmi Kuna sehingga Aksara Jawa mempunyai kemiripan dengan aksara-aksara di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Aksara Jawa digunakan untuk menulis bahasa Sansekerta dan Jawa Kuna, menyalin Aksara Kawi, dan menulis Bahasa Sunda dan Bahasa Sasak.
Terdorong oleh panggilan bakti kepada Tanah Air, sejumlah pribadi berniat dan bersepakat di Yogyakarta pada Jumat Legi tanggal 02-10-2020 (dua Oktober dua ribu dua puluh) untuk mendirikan Yayasan Geberjawa Semesta Mahardhika. Yayasan Geberjawa Semesta Mahardhika merupakan ikhtiar untuk bersama-sama turut merawat dan mengelola literasi Aksara Jawa, baik untuk penggunaan sehari-hari maupun yang berbasis Internet sebagaimana penetapan Unicode pada 2 Oktober 2009.
Comments
Post a Comment